Forkopimca Melaksanakan Penerapan PPKM Mikro Darurat Di Wilayah Montong Tuban

Tuban – TNI, Polri dan Satpol-PP dengan adanya Virus Corona yang semakin meluas  bersama Pemerintah Kecamatan Montong tidak henti-hentinya melakukan penekanan terhadap sebaran Covid-19, sehingga TNI, Polri dan Satpol-PP melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa dan Bali di wilayah Kecamatan Montong, Rabu (07/07/2021) malam.

 

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Montong Akp Nungki Sambodo dan Danramil 0811/19 Lettu Inf Anang Susani, Wakapolsek Iptu Suprayitno, Katrantip Pol PP Zamroni berserta anggota, lokasi yang disasar adalah fasilitas umum dan kerumunan warga yang dimungkinkan tempat berkumpulnya banyak orang, seperti warung makan dan pasar malam di wilayah Kecamatan Montong.

Kapolsek Montong dengan Danramil Montong serta Satpol-PP Kecamatan Montong memberikan peringatan tentang Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15 tahun 2021, tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa dan Bali di wilayah Kecamatan Montong yang dilaksanan pada tanggal 03-07-2021 s/d 20-07-2021.

 

“Dengan melaksanakan patroli ini kepada warga masyarakat, dengan harapan bisa menghentikan lonjakan sebaran Virus Covid-19 yang terjadi di wilayah Kecamatan Montong saat ini,” harap Danramil Montong Lettu Inf Anang Susani. (Pen Tuban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *