PPKM Darurat Berlakukan Pembatasan Jam Malam, TNI-Polri Jenu Tuban Galakan Patroli

Tuban – Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Tuban nomor 367/3822/414.012/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tuban. TNI-Polri sebagai Satgas Covid-19 melaksanakan patroli bersama pemberlakuan Jam Malam, hal ini guna melakukan penertiban kegiatan warga masyarakat sesuai SE Bupati tersebut di wilayah Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Jum’at (23/07/2021)

 

Patroli tersebut didukung oleh Jawatan Keamanan, yakni Koramil 0811/15 dan Polsek Jenu. Maka untuk patroli malam hari, sasaran yang dilakukan pemantauan dan penertiban kerumunan, serta warung yang seharusnya tidak melayani makan dan minum di tempat.

 

Dari hasil pantauan, petugas di lapangan masih menemukan pelanggar ketentuan jam buka dan warung atau toko, yang mana pelaku usaha ini masih melayani makan dan minum di tempat. Petugas melakukan edukasi secara humanis kepada para pedagang dan warung makan untuk menghimbau tentang kebijakan PPKM Darurat guna mengendalikan penyebaran Covid-19.

 

Perpanjangan PPKM Darurat yang ditetapkan oleh Pemerintah maka kegiatan patroli tersebut akan dilanjutkan setiap harinya sampai dengan tanggal 31 Juli 2021, baik pagi dan malam hari, hal ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dan memutus rantai peredarannya.

 

“Selain tempat keramaian disini, juga masih banyak warga yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan. Banyak kami jumpai tak menggunakan masker saat keluar rumah. Untuk itu, setiap malam kita bersama Polsek melakukan pembatasan kegiatan masyarakat,” ucap Babinsa Ramil 15 Jenu Serda Sirul disela kegiatan. (Pen Tuban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *