Aparat Gabungan Jatirogo Tuban Gelar Razia, Sosialisasi Jam Malam Dan Terapkan Pemberlakuan Perbup No. 65 Tahun 2020

Tuban – Tak henti-hentinya aparat gabungan Kecamatan Jatirogo Tuban melaksanakan patroli, petugas gabungan tersebut terdiri dari Koramil 0811/09 Jatirogo, Polsek Jatirogo dan Satpol PP Kec. Jatirogo kali ini menggelar razia penertiban tentang Wajib Memakai Masker dan Sosialisasi Pemberlakuan Jam Malam di wilayah Kecamatan Jatirogo. Razia penertiban protokol kesehatan dan pemberlakuan jam malam ini dipimpin oleh Wakapolsek Jatirogo Ipda Suhardi & Bati Tuud Koramil 0811/09 Jatirogo Pelda Suwanto, Rabu (16/09/2020) malam.

 

Kegiatan ini digelar dalam rangka menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 65 Tahun 2020 yang sebelumnya dikeluarkan Perbup 34/2020 tentang mewajibkan penggunaan masker untuk protokol kesehatan Covid-19. Adapun Operasi Penertiban ini berdasarkan Perbup Tuban Nomor 65/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, serta sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Tuban Nomor : 300 / 4741 / 414 . 012 / 2020 Tentang Perpanjangan Penerapan Pemberlakuan Jam Malam dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Tuban.

Operasi ini dilakukan di beberapa titik keramaian antara lain Warung, Cafe, dan fasilitas umum serta tempat-tempat berkumpulnya warga masyarakat lainya. Razia ini dilaksanakan dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Tuban.

“Dengan adanya patroli ini sebagai salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran Virus Covid-19,” kata Waka Polsek Jatirogo Ipda Suhardi.

 

Sementara itu disaat apel, Batituud 0811/09 Jatirogo Pelda Suwanto sebelum pelaksanaan kegiatan razia juga menekankan, dalam pelaksanaan penertiban ini diharapkan secara persuasif dan humanis, agar warga dapat menerima dan mematuhi dengan ikhlas, serta bisa memahami pemberlakuan penertiban jam malam ini di wilayah Kec. Jatirogo,  Kab. Tuban.

“Operasi penertiban ini sekaligus sebagai upaya edukasi kepada warga masyarakat, untuk mengurangi aktifitas berkumpul di malam hari, sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati,” imbuh Pelda Suwanto.

Razia serupa juga akan dilaksanakan kembali, dengan cara persuasif dan humanis, serta diharapkan agar warga masyarakat mengerti dan memahami upaya Pemerintah dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Tuban, baik di jalan, tempat fasilitas umum maupun di Cafe dan Warung Kopi. Sekedar diketahui, titik yang menjadi sasaran penertiban adalah pengunjung yang tidak menggunakan masker, kegiatan ini dilakukan di pusat-pusat keramaian. (Pen Tuban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *