TNI-POLRI Dan Satpol PP Palang Tuban Berlakukan Jam Malam, Tegakan Perbup No. 65 Tahun 2020

Tuban – Dalam rangka menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 65 Tahun 2020 yang sebelumnya dikeluarkan Perbup 34/2020 tentang mewajibkan penggunaan masker untuk protokol kesehatan Covid-19. Petugas gabungan Kec. Palang yakni Koramil 0811/02 bersama Polsek dan Satpol PP  menggelar razia penertiban protokol kesehatan dan pemberlakuan jam malam. Operasi ini dilakukan dengan menyisir tempat-tempat keramaian, terutama di warkop, cafe, dan tempat nongkrongnya para kawula muda yang disinyalir berkerumun. Petugas bergerak bersama dengan menggunakan 2 kendaraan Patroli yang dipimpin oleh AKP Simon. Rabu (16/09/2020)

 

Adapun kegiatan operasi penertiban atau razia ini, berdasarkan Perbup Tuban Nomor 65/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, serta sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Tuban Nomor : 300 / 4741 / 414 . 012 / 2020 Tentang Perpanjangan Penerapan Pemberlakuan Jam Malam dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Tuban.

Kegiatan ini dilakukan untuk menghimbau, agar pengunaan masker tidak semata-mata dipakai kalau ada operasi razia, namun diharapkan dimanapun tempat, harus sadar akan kewajiban untuk mendisiplinkan diri dalam memerangi Covid-19 ini, pelaksanaan penertiban secara persuasif dan humanis agar warga dapat menerima dan mematuhi dengan ikhlas, serta bisa memahami pemberlakuan penertiban jam malam ini di wilayah Kecamatan Palang dengan kesadaran masing-masing.

 

Upaya razia gabungan guna menertibkan para pengunjung yang tidak menggunakan masker ditiap-tiap titik keramaian umum, yang mana demi memberikan dukungan terhadap Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang diatur oleh Pemerintah, serta menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Tuban Nomor 65/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dalam penerapan pola hidup baru disaat pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga kini, serta bertujuan agar warga masyarakat bisa mengurangi aktifitas berkumpul di malam hari, guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di wilayah Kec. Palang.

Semoga dengan adanya kegiatan ini, warga masyarakat dapat menyadari sepenuhnya akan bahaya penyebaran dari virus Covid-19, yang hingga saat ini belum dapat teratasi, harapannya warga masyarakat mematuhi protokol kesehatan pada tatanan pola hidup baru, serta dapat beraktifitas kembali seperti sediakala…Aamiin. (Pen Tuban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *