TNI-POLRI Dan Satpol PP Palang Tuban Berlakukan Jam Malam, Tegakan Perbup No. 65 Tahun 2020
Tuban – Dalam rangka menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 65 Tahun 2020 yang sebelumnya dikeluarkan Perbup 34/2020 tentang mewajibkan penggunaan masker untuk protokol kesehatan Covid-19. Petugas gabungan Kec. Palang yakni Koramil 0811/02 bersama Polsek dan Satpol PP menggelar razia penertiban protokol kesehatan dan pemberlakuan jam malam. Operasi ini dilakukan dengan menyisir tempat-tempat keramaian, terutama di warkop, cafe, dan tempat nongkrongnya para kawula muda yang disinyalir berkerumun. Petugas bergerak bersama dengan menggunakan 2 kendaraan Patroli yang dipimpin oleh AKP Simon. Rabu (16/09/2020)
Adapun kegiatan operasi penertiban atau razia ini, berdasarkan Perbup Tuban Nomor 65/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, serta sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Tuban Nomor : 300 / 4741 / 414 . 012 / 2020 Tentang Perpanjangan Penerapan Pemberlakuan Jam Malam dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Tuban.
Kegiatan ini dilakukan untuk menghimbau, agar pengunaan masker tidak semata-mata dipakai kalau ada operasi razia, namun diharapkan dimanapun tempat, harus sadar akan kewajiban untuk mendisiplinkan diri dalam memerangi Covid-19 ini, pelaksanaan penertiban secara persuasif dan humanis agar warga dapat menerima dan mematuhi dengan ikhlas, serta bisa memahami pemberlakuan penertiban jam malam ini di wilayah Kecamatan Palang dengan kesadaran masing-masing.
Upaya razia gabungan guna menertibkan para pengunjung yang tidak menggunakan masker ditiap-tiap titik keramaian umum, yang mana demi memberikan dukungan terhadap Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang diatur oleh Pemerintah, serta menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Tuban Nomor 65/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dalam penerapan pola hidup baru disaat pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga kini, serta bertujuan agar warga masyarakat bisa mengurangi aktifitas berkumpul di malam hari, guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di wilayah Kec. Palang.
Semoga dengan adanya kegiatan ini, warga masyarakat dapat menyadari sepenuhnya akan bahaya penyebaran dari virus Covid-19, yang hingga saat ini belum dapat teratasi, harapannya warga masyarakat mematuhi protokol kesehatan pada tatanan pola hidup baru, serta dapat beraktifitas kembali seperti sediakala…Aamiin. (Pen Tuban)